Cabor KODRAT dan ESI Bungo Ajukan MOSI Tidak Percaya Terhadap Tahapan Balon Ketua KONI Bungo 2021

 


Cabor KODRAT dan ESI Bungo Ajukan MOSI Tidak Percaya Terhadap Tahapan Balon Ketua KONI Bungo 2021


Gemabangsa.id, Bungo - Gelaran Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Bungo untuk pemilihan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2022-2026, dijadwalkan akan digelar pada 20 Desember mendatang. Namun sebelum pelaksanaan, ada sejumlah persoalan di internalnya yang bakal  menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, ada Cabang Olahraga (Cabor) yang memiliki hak suara menyuarakan mosi tidak percaya terhadap tahapan dan proses pencalonan Bakal Calon (Balon) Ketua KONI Bungo, yang sebelumnya telah diumumkan oleh Tim Penjaringan Dan Penyaringan (TPP) Musorkan.

MOSI tidak percaya dilakukan oleh dua Cabor yakni Cabor KODRAT Bungo dan Cabor ESI Bungo, karena tahapan telah diatur di dalam AD/ART KONI tidak di lakukan sebelum pengumuman persyaratan bakal calon ketua oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Hal ini dibenarkan oleh Hafidz Hasyimi selaku Ketua Harian Cabor Kodrat Kabupaten Bungo, Ia mengatakan bahwa MOSI tidak percaya telah disampailan ke Ketua KONI Provinsi Jambi pada Senin, 6 Desember 2021 kemarin. 

"Surat Mosi yang kita ajukan ke KONI Provinsi Jambi, juga ditembuskan ke Ketua Umum KONI Pusat, Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia, Bupati Bungo, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Kadispora Bungo dan Panitia Pengarah (Steering Comitte) Musorkab Koni Bungo," bebernya.

Didalam MOSI tidak percaya tersebut, Pengumuman persyaratan Balon Ketua KONI Bungo untuk periode 2021-2026 yang telah di sampaikan TPP pada 2 Desember lalu, telah mengkangkangi anggaran dasar  (AD - pasal 34 Poin F) Pembahasan usulan dan penetapan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, penyaringan dan pemilihan calon ketua umum KONI Kab/Kota sebagai pedoman TPP di bahas di Rakerkab.

"Selain itu, Adanya pelanggaran Konstitusi yaitu AD/ART Koni tahun 2020 bagaian kesebelas Rapat Kerja Kabupaten/Kota Koni pasal 34 ayat 5 poin (a) meminta dan memutuskan tentang laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan penguris Koni Kabupaten Bungo tidak pernah dilakukan," ungkap Hafidz Hasyimi.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Rendhi Zilfiando selaku Ketua Esports Indonesia (ESI) Kabupaten Bungo. Ia mengungkapkan jika dirinya sangat kecewa dengan penerapan sistim pelaksanaan dan persiapan Musorkab KONI yang akan digelar. 

Selain MOSI tidak percaya ditujukan kepada KONI Provinsi Jambi dan Pusat, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan media ke DPRD Kabupaten Bungo. Dengan harapan DPRD bisa menjembatani dalam pengambilan langkah agar Musorkab KONI berjalan sesuai aturan yang telah di tetapkan didalam AD/ART KONI.

"Alhamdulillah untuk tembusan MOSI yang kami ajukan sudah tersampaikan semua, untuk DPRD Bungo diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza dan Wakil Ketua II Martunis," ucapnya, Rendhi Zilfiando.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Jumiwan Aguza mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengurus KONI Kabupaten Bungo dan seluruh Ketua Cabor di Kabupaten Bungo untuk mempertanyakan permasalah yang terjadi, pada 13 Desember mendatang. 

"Benar, kita telah menerima tembusan surat MOSI tidak percaya terhadap dan proses pencalonan Ketua KONI Bungo yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan 20 Desember mendatang. Terkait hal tersebut kita telah menjadwal untuk memanggil seluruh unsur yg terlibat, baik itu pengurua KONI Bungo dan Ketua Cabor di Kabupaten Bungo" pungkas Jumiwan Aguza. (Red, GB)