PT PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-undangan

 


PT PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-undangan



Gemabangsa.id, Batanghari -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Komisi II laksanakan  hearing terkait masalah PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dengan Arpan penduduk Kelurahan Durian luncuk diruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari,  Senin, 31/01/2022.

Dalam acara dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh M Zakki sebagai Ketua Komisi II, juga dihadiri Ilhamuddin S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari,  Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan A.Md, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parlaungan SP,

Santoso mewakili Kepala Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sekretaris Kecamatan Bathin XXIV.     

Sementara itu dari pihak PT PAS dihadiri Manager Santoso,  Sanjung Humas, Arief Dermawan juru ukur dan Asep sebagai Humas luar.

Turut hadir Arpan pemilik lahan didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara, A Yani SE Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan M Syafri SH Kepala Divisi advokasi di LSM Nusantara yang sampai saat ini aktif sebagai Lawyer.

Asep, Humas PT PAS  mengatakan bahwa, "penyerahan lahan sesuai dengan perintah management PT PAS, sedangkan pohon kelapa sawitnya harus dimusnahkan karena tanaman tersebut berada dilahan Buffer zone", terang Asep.

Menurut Parlaungan SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, "Selain di racun atau dimusnahkan, apakah tidak ada solusi lain?", tanya Parlaungan.

Ditambahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Irwan, A.Md, SP, "Jika perusahaan meracuni atau memusnahkan tanaman di area Buffer zone, berarti perusahaan mengangkangi Undang-undang dan melanggar hukum", jelas Irwan.

Sementara itu Suroso yang mewakili Kepala Dinas ATR/BPN dengan tegas mengatakan, "lahan Buffer zone itu jelas diluar HGU, karena Buffer zone merupakan hutan penyangga, harus dirawat sebagai lahan resapan",  ungkapnya.

Ditambahkan Syafri SH, Kadiv Hukum LSM Nusantara, "Dalam hal ini PT PAS sudah dua kali melanggar hukum, pertama: menggarap area Buffer zone dengan menanam kelapa sawit, kedua: Akan menyuntik/meracuni tanaman yang ada di hutan penyangga", ujar Syafri menerangkan.

Disamping itu, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem sudah jelas lahir tahun 1990, sedangkan PT PAS menggarap tahun 2011, berarti PT PAS dengan sengaja menabrak aturan hukum dan mestinya ada pidana 10 tahun dan denda 200.000.000 ( Dua ratus juta) tapi mengapa ini bisa terjadi?, seolah adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait", sebutnya Syafri dengan geram.

Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pihak PT PAS tidak bisa menjawab sesuai substansial.

M Zakki Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari akhirnya mengambil keputusan bahwa pertemuan akan dilanjutkan dikemudian hari dengan waktu yang belum dapat ditentukan karena Komisi II dan OPD terkait masih akan membentuk Tim untuk turun kelokasi.

"Komisi II dan OPD terkait akan membentuk Tim dulu dan menentukan jadwal untuk turun ke lokasi", tutup Zakki. (Erwin)