Lagi, Pencabulan Dibawah Umur Terjadi, Ini Pelakunya

 


Lagi, Pencabulan Dibawah Umur Terjadi, Ini Pelakunya



Gemabangsa.id, Batanghari - Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan. S. I. K., M.H yang Baru saja Menjabat Sebagai KAPOLRES BATANG HARI, kembali Menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Dugaan Pencabulan di RT 03/01 Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, lokasi tempat kejadian yang merupakan sebuah Rumah Tahfidzil Qur'an. Kamis(17/02/2022)

Kapolres Batang Hari AKBP. M. Hasan. S. I. K., M.H menjelaskan

"Kronologis penanganan Kasus pencabulan, menindak lanjuti berita online yang viral, yang memberitakan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial bunga, (15) yang dilakukan ustad NH (22)." Terang Kapolres.AKBP. M. Hasan. S. I. K., MH

Masih dari keterangan Kapolres, " Kapolsek Pemayung turun kelapangan untuk mencari keterangan dan data terkait kejadian tersebut, pada pukul 21.00 WIB dilakukan pemeriksaan medis RSUD HAMBA, bahwa selaput darah korban masih utuh."Jelas M. Hasan.

"untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 82 ayat(1) UU RI Nomer17 Tahun 2016, dengan ancaman Pidana paling singkat 5 TAHUN, dan paling lama 15 TAHUN." Tutup AKBP. M. Hasan. S. I. K., M.H. (Edwin)