Kalah Diperkara Sengketa Tanah, Keluarga Amiruddin Sebut Keadilan Tidak Berpihak

 


Kalah Diperkara Sengketa Tanah, Keluarga Amiruddin Sebut Keadilan Tidak Berpihak



Gemabangsa.id, Batanghari - Putusan hakim terhadap perkara  sengketa tanah di Desa Simpang Karmeo Rt 02 antara Irwandi dengan Amirudin bin Hasan, akhirnya dimenangkan oleh Irwandi selaku penggugat, Kamis (28/07).

Vera Usti selaku anak dari Amirudin bin Hasan beranggapan, tidak adanya keadilan dari hasil persidangan yan digelar di Pengadilan Negeri Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (28/07) kemarin.

"Ini tidak ada keadilan. Sebab bukti-bukti dari materil maupun  i-materil yang kami bawa sudah lengkap dan saksi-saksi yang kami bawa di dalam persidangan ini sudah jelas dari perbatasan lansung dari tanah kami dan ini tidak main-main," kata Vera.

Sebelum putusan hakim, Vera menyebutkan jika tanah tersebut sudah ada yang mau membeli. Namun, pihak keluarga belum mau untuk menjual.

"Bahkan, sebelumnya Irwandi mengajak damai dan mau bayar pihak keluarga kami 150 JT dan kami pun menolak," katanya lagi.

Vera meminta, adanya keadilan yang berpihak kepada keluarganya. Hak yang semestinya adalah miliknya, dan memiliki bukti yang lengkap.

Bahkan menurutnya, bahwa segel tanah seluas kurang lebih 72 tumbuk, sudah ada segel pada tahun 1970 dan disegelkan lagi secara prona oleh Irwandi pada tahun 2013 di masa Irwandi menjadi Kades saat itu.

"Putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian hari ini tidak ada keadilan bagi kami yang benar-benar pemilik tanah tersebut. Kenapa yang kaya harus di menangkan di dalam persidangan dan yang miskin harus dikalahkan," ujarnya.

Dia menyebutkan, jika hukum saat ini sudah tidak berpihak kepada yang benar, dan hanya berpihak kepada rakyat yang memiliki pangkat.

"Sepertinya, hukum saat ini sudah tumpul keatas, dan tajam kebawah," tegasnya. (Win)