Polres Nagekeo Tetapkan 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga

 


Polres Nagekeo Tetapkan 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga



Gemabangsa.id, Nagekeo - Kepolisian Resor Nagekeo menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penghapusan aset Pasar Danga, yang dilakukan pada tahun 2019 silam.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut ialah IP, GJ dan RS, yang merupakan dua orang staf Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo dan satu orang lainnya ialah rekanan kontraktor.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Rifai dalam konferensi pers-nya mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Unit Tipidkor Polres Nagekeo.

Dijelaskannya, ketiga tersangka diduga telah melakukan koorporasi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga di Dinas Koperindag tahun 2019.

"Setelah melalui gelar perkara dilaksanakan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo pada hari Jumat 17 Maret 2023, ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," kata IPTU Rifai, Sabtu (18/03/23).

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dan barang bukti yang dilakukan ketiga orang tersebut, secara sah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi penghapusan aset daerah Pasar Danga.

"Berdasarkan bukti dan saksi ahli tersebut, maka ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam perkara tindak pidana korupsi penghapusan aset Pasar Danga tersebut, ada keterlibatan langsung Bupati Nagekeo sebagai pembuat kebijakan, memerintah secara lisan untuk penghapusan aset tanpa melalui tahapan prosedur penilaian dan persetujuan.

"Ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo aktif yakni Bupati Johanes Don Bosco Do. Dimana Bupati menyetujui usulan rekanan tanpa melalui prosedur langsung menggunakan perintah lisan. Dan yang bersangkutan oleh Polres Nagekeo telah dilaporkan dan selajutnya dilimpahkan ke Direskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut," ungkapnya.

Ia menuturkan, tersangka RS memiliki peran besar dalam dugaan penghapusan aset Pasar Danga. Dimana RS, mulai dari mengusulkan kepada Bupati melakukan penghapusan hingga ekskusi pengerjaan lebih lanjut.

"RS otak dari segala penghapusan aset ini. Dia yang mengendalikan, merencanakan dan eksekusi penghapusan dan pengerjaan lebih lanjut. Sebelum penghapusan itu dilakukan, ada rapat khusus yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati yang dihadiri tersangka RS, Bupati dan Kepala Dinas," tuturnya.

Rifai menyebutkan, adapun kerugian yang ditimbulkan Negara dalam dugaan tindak pidana Korupsi atas penghapusan aset Pasar Danga berdasarkan perhitungan metode total los, senilai Rp333.621.750.

"Dalam pidana korupsi ini negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los, senilai Rp. 333.621.750," ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan ketiga orang tersangka, dikenakan dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999, diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP Pidana, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nagekeo dan dikenakan dengan pasal tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun," tutupnya. (Yan)