Penegakan Hukum Di Polres Bima Kota Diproses Secara Adil dan Transparan

 


Penegakan Hukum Di Polres Bima Kota Diproses Secara Adil dan Transparan

Foto : IPTU Punguan Hutahean, Kasat Reskrim Polres Bima Kota 


Gemabangsa.id, Bima Kota - Polres Bima Kota menegaskan bahwa dalam penegakan hukum disetiap perkara yang ditangani oleh lembaga kepolisian tidak akan memandang bulu, termasuk perkara yang melibatkan individu yang memiliki kekayaan. 

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, sebagai respon terhadap pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, perkara yang sedang ditangani tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan, dan berkas perkara telah mencapai tahap pertama. 

“Proses penangguhan telah disampaikan secara resmi dan tidak ada hambatan selama penyelidikan berlangsung,” ungkap IPTU Punguan Hutahean, Jumat (05/04/24).

Dikatakannya, Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melanjutkan tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. 

Kasus tersebut, lanjutnya, telah mencapai tahap pertama kejaksaan dan tinggal melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa.

Terkait dengan penangguhan terpencil atas permohonan resmi dari tersangka, Kasat Reskrim menegaskan bahwa permohonan penangguhan tersebut telah dipertimbangkan dengan koperatif dan tanpa pengungkapan proses penyidikan. 

“Proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan dan akan dipercepat oleh penyidik,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa penangguhan disingkirkan bukan berarti kasus tersebut tidak akan dilanjutkan atau dihentikan. 

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memandang status sosial atau kekayaan individu yang terlibat dalam suatu kasus.

"Terkait penangguhan yang disingkirkan, berarti kasus tersebut dihentikan. Namun, kami tetap komitmen dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Tidak memandang status sosial tersangka," pungkasnya. (*)