Gemabangsa.id, Nasional - Sekelompok anggota Kopassus Grup 1 Serang tiba-tiba mendatangi area galangan kapal milik PT. Kraktau Shipyard di Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, (09/07) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan warga sekitar yang menyaksikan secara langsung kejadian itu, bahwa kedatangan sekelompok anggota Kopassus Serang, masing-masing dibekali senjata laras panjang dan secara membabi buta melepaskan rentetan tembakan ke area galangan sehingga membuat warga Desa Pulo Ampel ketakutan.
Seperti pengakuan Hanafi pemilik warung yang berada di sekitar gerbang masuk Komplek galangan kapal tersebut. Kata Hanafi, peristiwa penembakan tersebut membuat ia ketakutan dan sok bahkan istrinya yakni Heria pingsan pada saat kejadian dan hingga saat ini mengalami trauma.
Bukan hanya itu, beberapa pekerja termasuk warga Desa Pulo Ampel yang sedang melakukan aktivitas di galangan kapal tersebut juga merasakan hal yang sama.
Atas peristiwa penembakan membabi buta tersebut, Boni Tokoh Pemuda Desa Pulo Ampel angkat bicara serta mengutuk keras tindakan sekelompok anggota Kopassus Group 1 Serang yang terkesan arogansi dan dianggap horor.
Menunut Boni, kedatangan sekelompok pasukan elit TNI AD ini sama sekali tidak diketahui atau tanpa izin warga dan Pemerintah Desa Pulo Ampel.
Anehnya keesokan paginya, tiba-tiba Kepala Desa Pulo Ampel mendapat pesan Whatsap yang isinya adalah surat berformat Pdf di mana isi surat tersebut disampaikan bahwa peristiwa tembakan beruntun pada malam Rabu (09/07) di lokasi galangan Kraktau Shipyard merupakan bagian dari latihan satuan operasi khusus pemukiman tingkat Kompi Grup 1 Kopassus.
“Asalamualaikum, Ijin pak lurah menyampaikan, surat permohonan ijin latihan Kopassus lokasi di Kraktau Shipyard,” tulis pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Pulo Ampel.
“Aneh !! kegiatan atau tembakan terlebih dahulu dilakukan malam hari, lalu surat menyusul besok pagi,” ungkap Boni dengan nada heran.
Peristiwa itu juga memantik respons Tobbyas Ndiwa, selaku Kuasa Hukum PT. Bangun Persada Regatama (BPR).
Secara tegas, Tobby mengecam tindakan sekelompok anggota Kopasus Grup 1 Serang yang menggunakan senjata api dan melepaskan tembakan beruntun tanpa prosedural sebagai mana mestinya.
Ia menduga, bahwa penembakan beruntun yang dilakukan sekelompok anggota Kopassus ada kaitannya dengan pengamanan aset milik kliennya berupa pengamanan kapal tongkang yang masih berada di dalam galangan tersebut di mana beberapa waktu lalu kliennya menang dalam sebuah perkara perdata versus PT. Halmahera Shipping.
“Sebelum malam kejadian saya dan tim mengamankan aset milik klien kami berupa kapal tongkang yang sudah beberapa hari berada di area galangan kapal Kraktau Shipyard. Pengamanan aset klien kami ini dalam rangka kegiatan persiapan dan rencana proses pemindahan aset setelah menang dalam perkara atau sengketa perdata melawan PT. Halmahera Shipping melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor : 228.PK/PDT/2022 tanggal 13 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde),” ujar Tobby kepada media ini, Jumat (11/07/2025).
Menurut Tobby, setelah mencermati surat permohonan yang beredar luas di masyarakat Desa Pulo Ampel, disimpulkan bahwa rentetan tembakan yang dilakukan sekelompok anggota Kopassus Grup 1 Serang yang ditandatangani dan dipimpin oleh Lettu Tri Ageng Widi Nugroho diduga kuat kegiatan ilegal alias bukan kegiatan resmi dari kesatuan Kopassus.
Adapun poin-poin pandangan Tobby terhadap peristiwa rentetan tembakan tersebut,
Pertama, seandainya kegiatan itu resmi setelah pihak Desa Pulo Ampel menerima surat tersebut, seharusnya menunggu terlebih dahulu jawaban dari pihak pemerintah desa, setelah melakukan sosialisasi kepada warga Desa Pulo Ampel sehingga warga desa tidak kaget, bukan mendahulukan kegiatan lalu surat permohonan menyusul besoknya.
Kedua, lokasi latihan adalah bukan area latihan tembak resmi, namun area bisnis galangan kapal milik PT. Krakatau Shipyard yang bersebelahan dengan pemukiman penduduk Desa Pulo Ampel.
Ketiga, di dalam perihal surat adalah permohonan ijin daerah latihan, sedangkan menurut warga selama ini belum pernah ada kegiatan menembak diwilayahnya. Salah satu warga melihat kejadian ini bisa menimbulkan kesan seolah desa mereka ada sarang teroris.
“Kok, ijinnya latihan menembak, tapi faktanya keberadaan mereka sampai saat ini justru menghalang kegiatan dari tim pengamanan aset PT. Bangun Persada Regatama (BPR) dalam kegiatan rencana proses pemindahan Tongkang miliknya. Kami menduga kuat alasan latihan menembak hannyalah alasan yang dibuat-buat, dengan dibuktikan surat permohonan yang ditujukan ke kepala Desa Pulo Ampel sehari setelah peristiwa letusan tembakan di malam sebelumnya, yang kami duga ilegal untuk mengecoh pihak PT. Bangun Persada Regatama dalam urusan menarik tongkang dengan mendompleng Desa Pulo Ampel warga seolah-olah kegiatan latihan menembak itu legal, namun sangat bertentangan dengan fakta di lapangan mengenai kegiatan mereka saat ini,” gumannya.
Tobby menduga lagi, bahwa kegiatan sekelompok anggota Kopassus adalah sebuah upaya membekingi PT. Kraktau Shipyard sebagai pemilik galangan kapal. Hala itu terbukti ketika PT. Bangun Persada Regatama akan melanjutkan pekerjaan proses pemindahan Tongkang, justru dia bersama timnya dijegal masuk sampai saat ini.
Padahal dalam sengketa perdata kliennya, menurut Tobby, PT. Bangun Persada Regatama sama sekali tidak memiliki hubungan keperdataan meski tongkang yang dibuat berada menggunakan galangan kapal milik PT.Kraktau Shypiyard. Sedangkan, kontrak perjanjian jual beli tongkang kliennya hanya dengan PT. Halmahera Shiping.
“Kami mendengar informasi bahwa pihak PT.Kraktau Shipyard menuntut biaya sewa parkir Tongkang milik klien kami yang dikerjakan PT. Halamahera Shiping,” beber Tobby.
Menurut Tobby, apabila ditarik dalam hubungan hukum melalui adanya perjanjian-perjanjian kedua pihak, maka seharusnya PT. Kraktau Shipyard menagih kepada PT.Halamahera Shiping bukan ke PT. Bangun Rega Persada milik kliennya yang nota bene telah melunasi pembayaran bahkan adanya kelebihan pembayaran.
Oleh karena itu dia mencurigai ada sebuah persekongkolan dan kecurangan yang dilakukan oleh PT. Halamehara Shiping dan PT.Kraktau Shypyard dengan tujuan menzalimi PT. Bangun Persada Regatama agar tidak menarik tongkang keluar dari galangan tersebut.
“Karena menurut keterangan klien kami pada saat sengketa hukum antara PT. Bangun Persada Regatama melawan PT.Halamahera Shiping Direktur Halmahera adalah Askan Naim. Namun menjelang tanda-tanda kalah dalam gugatan mereka, ia terburu-buru mengundurkan diri, dan berpindah menjadi Direktur Utama PT.Kraktau Shipyard. Kami menduga Ia memanfaatkan situasi ini untuk menzalimi klien kami. Padahal kontrak kerja sama klien kami dengan perusahaan dia sebelumnya adalah PT.Halamahera Shiping yang telah wanprestasi sesuai putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Tobby.
“Kami menduga kuat ia memanfaatkan kekuatan militer melalui oknum-oknum Kopasus untuk membekap persoalan ini yang telah berjalan 10 tahun lebih. Di mana beberapa tahun sebelumnya ada tim sebelum kami yang mau membebaskan tongkang, namun selalu dihalang-halangi mendapat teror dari oknum-oknum Kopasus dari Grup 1 Serang,” tandasnya.
Lebih lanjut, terbukti sampai hari ini kelompok anggota Kopassus tersebut masih menguasai area galangan kapal Krakatau Shipyard hanya untuk menghalangi proses pemindahan tongkang kliennya dan sama sekali tidak ada latihan menembak selanjutnya.
Mengenai tindakan teror yang dilakukan kelompok Kopasus tersebut, kata Tobby, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu kepada Detasemen Polisi Militer 111/4 Serang melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : TBLP/46/VII/2025.
“Melalui media ini kami mohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, Pangalima TNI, Pangkostrad, Danjen Kopasus untuk melihat kasus ini sebagai atensi publik. Apabila TNI dibiarkan mulai ikut campur dalam sengketa hukum sesama warga sipil, mau jadi apa bangsa ini. Kita seolah hidup di era otoriter untuk menzalimi hak-hak sipil. Pasukan Khusus dilatih dengan ketrampilan spesial untuk menumpas musuh negara, bukan untuk meneror warganya sendiri yang telah bersumbangsih membayar pajaknya untuk menggaji para aparatur negara, termasuk anggota Kopasus yang saat ini sedang meneror warga di Desa Pulo Ampel,” pungkas Tobby.