Kasus Guru Cabul Siswa, Kepsek SDK Aeramo Bantah Paksa Saksi Beri Keterangan Palsu

Kasus Guru Cabul Siswa, Kepsek SDK Aeramo Bantah Paksa Saksi Beri Keterangan Palsu



Gemabangsa.id, NTT - Kepala SDK (Sekolah Dasar Katolik) Aeramo, Viktoria Toyo Bilu secara tegas membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam konspirasi terhadap penahanan KM alias Kristo seorang guru SDK Aeramo atas dugaan kasus pencabulan terhadap RN, siswa kelas 5B SDK Aeramo.

Dikatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengarahkan apalagi memaksa saksi RMJ agar memberikan keterangan palsu (bersaksi dusta) kepada Komisi Pelindungan Perempuan dan Anak (KP2A) untuk menjerat Kristo sebagai tersangka pencabulan.

Menurutnya, sebagai pimpinan di lembaga pendidikan sekolah dasar tersebut, menyikapi informasi tentang stafnya diduga melakukan tindakan asusila kepada siswa, justru dirinya memanggil terduga pelaku dan juga korban guna mengklarifikasi informasi tersebut.

“Saya tidak pernah mengarahkan atau memaksa RMJ untuk memberikan keterangan palsu kepada KP2A untuk menjerat pak Kristo seperti yang diberitakan,” tegasnya kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

RMJ dilibatkan sebagai saksi dalam kasus tersebut, kata Viktoria, setelah adanya pengembangan oleh pihak kepolisian mendasari keterangan Bunga (nama samaran saksi) kalau ia pernah diberitahu oleh RMJ bahwa guru tersebut pernah melakukan on*ni di depan kelas sebelum peristiwa pencabulan itu terjadi.

“Informasi yang saya tahu, ketika pihak kepolisian memeriksa saksi Bunga, berkembang pengakuan bahwa Bunga pernah diberitahu oleh RMJ kalau RMJ pernah melihat Kristo melakukan on*ni di depan kelas,” urainya.

Viktoria juga menampik terkait surat pernyataan yang disebutkan dibuat sepihak terhadap Kristo. Menurutnya, surat pernyataan tersebut dibuat sebagai pegangan pihak lembaga apabila dikemudian hari dugaan perbuatan pencabulan itu terbukti, maka pihak lembaga maupun dirinya tidak dibawa-bawa dalam perkara tersebut.

Selain itu, surat pernyataan tersebut juga sebagai peringatan terhadap Kristo di mana jika kasus itu terungkap maka yang bersangkutan bersedia dikeluarkan dari sekolah.

“Dan ini disaksikan ketua komite, pengawas dan korban dan saksi. Nah sementara proses ini berjalan anak korban dan keluarga serta KPAD datang ke sekolah mengecek kebenaran peristiwa ini,” ungkap Viktoria.

“Kalau bilang saksi diarahkan oleh saya untuk memberi keterangan palsu kepada KP2A, itu tidak benar. Jadi waktu itu saya panggil pelaku korban dan saksi itu karena saya tidak mau keluarga korban datang mengamuk membabi buta dan sasarannya lembaga ini,” pungkasnya.(Laurensius Nahak)