Gemabangsa.id, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 15 orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Ganja, dengan 8 kasus dalam operasi Antik selama 2 pekan, sejak 25 Agustus hingga 13 september 2025. Dan 1 diantaranya merupakan pelaku perempuan.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, 14 dari para pelaku merupakan pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi, dan 1 diantaranya adalah perempuan yang berperan sebagai kurir, yang menjual dan membeli narkoba.
"Selama 2 pekan kemarin, kita berhasil menangkap 15 orang pelaku. 1 diantaranya perempuan yang berperan sebagai kurir, dan yang lainnya pengedar," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin (22/09/2025).
Kapolres Bungo mengungkapkan, selain berhasil menangkap 15 orang para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 36,36 gram dan 13 butir ekstasi.
"Selain 15 orang pelaku, Narkoba jenis sabu seberat 36,36 gram dan 13 butir pil ekstasi juga berhasil kita amankan," ungkapnya.
Baca juga
https://www.gemabangsa.id/2025/09/rsud-aeramo-bawa-harapan-salurkan.html
Sementara itu, IPTU Riko Saputra, Kasatresnarkoba Polres Bungo menambahkan, dari 15 orang pelaku yang terdiri dari 8 kasus, 4 kasus merupakan target operasi dan 4 kasus lainnya ditangkap saat operasi antik seginjai 2025.
"Ada 8 kasus dari 15 orang para pelaku yang kita amankan. 4 kasus merupakan sudah menjadi target kami, dan 4 kasus dari operasi antik yang digelar kemarin," ujar IPTU Riko Saputra.
Ia menerangkan, untuk 15 orang pelaku, akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman yang kita tetapkan, sedikitnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," terangnya. (***)