Bawa 44,75 Gram Sabu Gunakan Travel, Pria Tua di Bungo Dibekuk Polisi

Bawa 44,75 Gram Sabu Gunakan Travel, Pria Tua di Bungo Dibekuk Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 1 organg pria berinisial RK (50) warga Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, karena diduga membawa narkotika jenis sabu, dengan berat 44,75 gram.

Pelaku diamankan petugas dikawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, saat hendak melakukan transaksi Narkotika didalam sebuah mobil travel, sekira pukul 15.13 wib, Kamis (9/7/2026) kemarin.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan petugas, berdasaekan informasi masyarakat, bahwa adanya dugaan akan dilakukan trasaksi Narkoba diwilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar Kasatresnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, Senin (13/07/26).

Saat mobil travel dihentikan, katanya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 44,75 gram, serta satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menerangkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

"Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," terang IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. 

"Saat ini, Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya," tutup Bambang.