Terekam CCTV, Mahasiswa Gasak Dompet Emak-emak Ditangkap Polisi

Terekam CCTV, Mahasiswa Gasak Dompet Emak-emak Ditangkap Polisi


Gemabangsa.id, Bungo - Seorang mahasiswa berinisial GS (21) ditangkap Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo pada Senin Siang, sekira pukul 15.00 wib. Ia diduga mencuri dompet milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di dalam box sepeda motor, dikawasan Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Pelaku diamankan Tim GUNJO Polres Bungo, setelah mendapatkan laporan daei korban. Dari penyidikan polisi, terlihat pelaku yang melakukan pencurian dari rekaman CCTV sekolah.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, Susi Eka Wijaya, mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

"Korban meninggalkan dompetnya di dalam box sepeda motor saat mendampingi anaknya di sekolah. Sekitar 15 menit kemudian korban baru menyadari dompet tersebut tertinggal. Saat dicek kembali, dompet sudah hilang," ujar IPTU Bambang JM.

Korban kemudian meminta pihak sekolah membuka rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil dompet dari dalam box sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu gelang emas model Pandora seberat 0,25 gram, satu cincin emas seberat 0,25 gram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim GUNJO Polres Bungo berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu surat emas Pandai Emas Safana, satu cincin emas, satu gelang emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang diduga digunakan pelaku.

"Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku," tambah IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.