Gemabangsa.id, Merangin - Terkait dengan pekerjaan Replanting Kebun sawit di Kabupaten Merangin, sepertinya mengundang dugaan dan pertanyaan. Pasalnya, dari Pekerjaan replanting yang dilakukan, ada dugaan dari salah satu item RAB "Dibungkus".
Dari dugaan pembungkusan RAB, yang dilakukan oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin. Sehingga, Joko Wahyono selaku anggota DPD Apkasindo Provinsi Jambi meminta, agar pihak BPDPKS dan PT. SUCOFINDO, serta rekanan pengaudit, agar segera melakukan peninjauan keareal pengerjaan Replanting sawit di Kabupaten Merangin.
"Saya meminta kepada Tim audit, segera lakukan peninjauan. Agar para petani kita tidak larut dan di korbankan dengan RAB "Bungkusan"," harapnya.
Dirinya juga menduga, ada pembungkusan jumlah pohon yang dilakukan pada pekerjaan sebelumnya, dengan jumlah 136 pohon perhektar.
"Sebelumnya, juga ada dugaan membugkus jumlah pohon per hektar yang di chipping, dikalikan rata 136 batang/hektar. Padahal yang ada rata-rata hanya 74-108 batang/hektar (karena sudah banyak yang mati)," sebutnya lagi.
Sementara, terkait hal tersebut, Koprawi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin, seakan menghindar saat dipertanyakan terkait konfirmasi, terkait adanya Anggaran fiktif, tentang pembuangan anak kayu.
"Maaf, saya lagi ada rapat saya ijin dulu untuk membuka rapat, nanti saya kesini lagi, silahkan dilanjut melalui pak kabid saja dulu," ucap Koprawi.
Dari ucapan yang disampaikan Koprawi, Kepala Bidang Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Marzuwan mengatakan bahwa, terkait adanya dugaan anggaran dana fiktif, diitem ketiga, yaitu pembuangan anak kayu.
Marzuwan juga menyampaikan bahwa land clearing itu adalah RAB, sebagai produk kelompok, dan kewenangan serta tanggung jawab kelompok.
"RAB itu adalah prodack kelompok, dan seluruhnya adalah kewanangan dan tanggung jawab kelompok, tugas kami ada empat item yaitu pengawalan, pengawasan, monitoring dan evaluasi," ujar Marzuwan.
Sementara, dengan Anggaran pembuangan anak kayu di Desa Miranti, yang memakai dana hingga Rp 500.000 per hektar dengan luas 91 hektar, sedangkan yang terkategori adanya pembuangan anak kayu, hanya berkisar 10 hektar, sementara yang 81 hektarnya tidak dikategorikan, bahwa pada saat dijumpai dilokasi, kelompok tani mengatakan item dalam RAB, digunakan menutupi biaya, salah satunya biaya Kadis.
"Kalau itu saya tidak tahu, menurut saya itu tidak benar," tutur Marzuwan. (Yzd)