Lima Pelaku Bandar Chips Judi Online Di Sarolangun Ditangkap Polisi

 


Lima Pelaku Bandar Chips Judi Online Di Sarolangun Ditangkap Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polres Sarolangun, berhasil mengamankan lima orang pemilik Counter Handphone diwilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang merupakan pelaku bandar Chip Higs Domino, yang dijualnya kepada pelaku penjudi online.

Kelima pemilik Counter Handphone tersebut diamankan petugas, karena diduga sering melakukan transaksi jual beli Chip Higs Domino judi online, kepada para pelaku judi online.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy membenarkan atas penangkapan tersebut, kelima pemilik Counter itu ditangkap berdasarkan laporan warga, karena diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino dan tempat tongkrongan para pelaku judi online.

Rendy menjelaskan, setelah menerima laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati kelima pemilik Counter sedang menjual Chips Higs Domino, kepada agen-agen chips Higs Domino.

Baca : 

https://www.gemabangsa.id/2022/08/timbun-ribuan-liter-bbm-ilegal-hs.html


Baca :

https://www.gemabangsa.id/2022/08/perselisihan-antara-awak-media-dan.html?m=1

"Ya benar, penangkapan itu berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapati kelima pemilik Counter sedang melakukan jual beli Chip Higs Domino kepada agen-agen," ujar Rendy, Senin (22/08).

Rendy mengatakan, adapun cara kelima pelaku, diketahui dengan cara setiap agen chip menjual dengan harga Rp. 70.000 per 1B chip, kemudian untuk para pembongkar (penjual) menjual ke counter dengan harga Rp. 60.000 per 1B chip karena sudah dipotong pajak dari aplikasi. 

Selanjutnya, para agen yang membeli Chips Higs Domino dari pemilik Counter, untuk dimainkan kembali dengan harapan bisa mendapatkan uang dengan perjudian Online tersebut.

"Perjudian online ini dimainkan menggunakan Chips yang dibelinya dari pemilik Counter dengan harga Rp. 60.000 per 1B. Jika dia menang, dia jual kembali dengan harga Rp. 70.000, dia akan mendapatkan Rp. 10.000 dari keuntungan," ungkapnya.

Baca : 

https://www.gemabangsa.id/2022/08/warga-pelepat-ilir-digegerkan-dengan.html

Baca :

https://www.gemabangsa.id/2022/08/melawan-petugas-saat-ditangkap.html

Ia menyebutkan, adapun kelima pelaku yang diamankan adalah NMN (25), warga kelurahan Suka Sari, DI (25) warga Kelurahan Pasar Sarolangun, DPA (19) warga Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, serta AD warga Batang Asai, dan RK (24) warga Muara Cuban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Kesemua pelaku yang kita amankan, merupakan Pemilik Counter Handphone yang ada di Kecamatan Sarolangun," terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kelima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit Handphone berbagai merk, yang digunakan pelaku untuk jual beli Chip Higs Domino judi online, History penjualan Chip Higs domino dari masing-masing handphone, serta uang tunai Rp. 2.839.000,-(Dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu).

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sarolangun, guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya. (****)