Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal, HS Diringkus Tim Keris Batanghari

 


Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal, HS Diringkus Tim Keris Batanghari



Gemabangsa.id, Batanghari - Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam berhasil memberantas Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian,  Kabupaten Batanghari Jambi, Senin (22/08).

Kapolres Batanghari  AKBP Muhammad Hasan, S.I.K MH saat di konfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku atas nama isial HS.

"Ya benar, satu orang kita amankan," ucap Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan.

Hasan menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan, adanya laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah Ruko yang berlokasi di RT.06, Desa Tenam, dijadikan sebagai tempat penimbunan Minyak Subsidi jenis Solar.

Baca : 

https://www.gemabangsa.id/2022/08/melawan-petugas-saat-ditangkap.html

Ia mengatakan, saat dilakukan penyelidikan kelokasi, Tim Satreskrim mendapatkan sebanyak 35 galon yang berisikan 35 liter solar, dan 10 galon dengan ukuran 10 liter.

"Setelah Tim turun ke Lokasi, dan menemukan didalam ruko tersebut 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HS," katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku, minyak yang didapatinya berasal dari para supir-supir truk yang melintas di Kabupaten Batanghari, yang membawa BBM jenis solar.

"Dari informasinya, yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan di kumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak," terangnya.

Baca :

https://www.gemabangsa.id/2022/08/warga-pelepat-ilir-digegerkan-dengan.html

https://www.gemabangsa.id/2022/08/geger-warga-tanjung-anom-temukan-mayat.html

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter, dan 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisikan solar.

Akibatnya, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana pasal 55 dan 53 undang-undang migas no.22 tahun 2021, (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin), dengan hukum lebih kurang 5 tahun penjara.

"Saat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun," tutupnya. (Win)